Abstract :
ABSTRAK
Nerla Nurlela. (2022). Analisis Implementasi Prinsip Fairness Pada Bank Syariah Indonesia KC Tasikmalaya Sutisna Senjaya. Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Siliwangi.
Prinsip Fairness adalah kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajaran mengandung unsur perlakuan yang adil dan kesempatan yang sama sesuai dengan proporsinya. Terdapat 3 asas pencegahan prinsip Fairness yaitu Insider Trading, Fraud, dan Dilusi Saham. Dengan adanya penerapan prinsip Fairness menjaga kestabilan sistem tata kelola perusahaan dimata publik, masyarakat, stakeholder dan nasabah. Bahwa tata kelola perusahaannya dikelola dengan baik sesuai peraturan yang berlaku. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan prinsip Fairness pada Bank Syariah Indonesia KC Tasikmalaya Sutisna Senjaya.
Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini, yaitu data primer didapatkan dari wawancara kepada pimpinan, karyawan, nasabah Bank Syariah Indonesia KC Tasikmalaya Sutisna Senjaya. Sedangkan data sekundernya diperoleh dari buku, buku laporan, jurnal, dan data dari Bank Syariah Indonesia KC Tasikmalaya Sutisna Senjaya. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis datanya menggunakan analisis sebelum terjun lapangan dan sesudah penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dari wawancara kepada pihak Bank Syariah Indonesia KC Tasikmalaya Sutisna Senjaya pada dasarnya telah mengimplementasikan prinsip Fairness. Insider Trading (tidak pernah terjadi kasus), Fraud (tidak pernah terjadi kasus), Dilusi Saham (normal). Dengan dibuktikan prestasi Bank Syariah Indonesia Top 10 Bank Terbaik di Indonesia Tahun 2022 versi Forbes dengan 20.000 Employees.
Kata Kunci : Prinsip Fairness, Bank Syariah Indonesia