Abstract :
ABSTRAK
Sektor informal merupakan sektor yang tidak dipantau dan tidak terdaftar dalam
statistik negara. Sektor informal saat ini masih menjadi pilihan pekerja perempuan
karena keterbatasan beberapa hal seperti tingkat pendidikan, pengalaman kerja dan
keterampilan. Sektor informal rawan mengalami ketimpangan gender yang
merugikan perempuan karena terdapat ketidakjelasan aturan dan regulasi kerja,
sistem pengupahan yang tidak sepadan, dan tidak adanya jaminan sosial dan
kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran negara terhadap
keadilan perlindungan pekerja informal perempuan berbasis gender di Kota
Tasikmalaya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif.
Teknik pengambilan informan dilakukan dengan metode snowball sampling. Data
yang digunakan terdiri dari data primer yaitu wawancara dan data sekunder yang
berasal dari berbagai instansi seperti Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tasikmalaya
dan Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa masalah ketenagakerjaan sebenarnya telah
diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Hal yang diatur diantaranya
perlindungan ekonomis, perlindungan sosial dan perlindungan teknis. Walaupun
demikian, negara belum berperan sepenuhnya terhadap pekerja informal
perempuan di Kota Tasikmalaya. Belum ada kebijakan yang secara khusus
mengatur hak-hak pekerja, pengaturan dan perlindungan ketenagakerjaan di sektor
informal. Sampai saat ini belum ada solusi yang sistematis dan adil dalam
menangani persoalan di sektor informal. Adanya disfungsi Dinas Tenaga Kerja
sebagai instansi pemerintah yang menaungi masalah ketenagakerjaan dikarenakan
kurangnya kepedulian dari pihak pemerintah dalam upaya penegakkan
perlindungan, pembinaan dan sosialisasi pekerja di sektor informal. Disfungsi yang
terjadi memperlihatkan kegagalan negara dalam melindungi warga negara tanpa
diskriminasi. Perlindungan hak pekerja perempuan di sektor informal di Kota
Tasikmalaya masih menjadi sebatas kata-kata mati karena adanya keterbatasan
regulasi.
Kata Kunci: Pekerja Perempuan, Sektor Informal, Negara