Abstract :
ABSTRAK
IHSAN GUGI HENDRIANA. 2020 ?LAHIR DAN PERKEMBANGAN DPRD
KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 1971-1999? Skripsi Jurusan Pendidikan
Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas siliwangi 2020.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lahir dan perkembangan
DPRD Kabupaten Tasikmalaya tahun 1971-1999.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian sejarah yang
terdiri dari langkah heuristik, kritik sumber, interpretasi dan historiografi. Teknik
pengumpulan data menggunakan studi fieldmethod, observasi secara langsung kepada
para narasumber yang merupakan tokoh-tokoh penting di tasikmalaya pada masa orde
lama dan orde baru, serta studi kepustakaan dari berbagai sumber buku dan
dokumentasi.
Dari penelitian tersebut dapat diperoleh hasil sebagai berikut: pada awalnya
tahun 1971 Indonesia merupakan daerah otonomi yang mengatur tentang penyelenggaraan
roda pemerintah yang baru. Untuk kepentingan dalam membangun sistem pertanian,
pendidikan, kesehatan, pertumbuhan ekonomi, pelayanan sistem serta pencerdasan politik
dilingkungan masyarakat. Sehingga lahirlah DPRD Kabupaten Tasikmalaya dalam
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan bersama-sama dengan DPRD, atas landasan
Undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemerintah Daerah. DPRD
Kabupaten Tasikmalaya memiliki anggota legislatif dengan prinsip yang digunakan
bukan otonomi riil melainkan otonomi nyata dan tanggng jawab sehingga otonomi
daerah yang di berikan adalah sebuah kewajiban dalam ikut melancarkan
pembangunan sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat bersama. Proses
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Tasikmalaya Masa Orde Baru melalui PEMILU (Pemilihan Umum) untuk
menyelenggarakan kegiatan yang diimplementasikan melalui pesta demokrasi rakyat
secara serentak dalam memilih para wakil rakyatnya sehingga guna menjalankan roda
kelengkapan lembaga pemerintahan. Sistem yang digunakan dalam pemilu pada masa
Orde Baru adalah sistim proposional sehingga partai politik yang sudah mempunyai
perwakilan di DPR dan DPRD boleh mengikuti Pemilu. Masyarakat Tasikmalaya
memiliki Hak pilih yang hanya diperkenankan memilih partai politik, bukan nama
calon. Karena, konstituen Tasikmalaya relatif tidak mengetahui calon anggota DPRD
Tasikmalaya selama 6 kali. Pada saat itu mempunyai Daftar Calon Sementara (DCS)
dan Daftar Calon Tetap (DCT) yang relatif tidak tersosialisasikan hanya tersedia di
kantor-kantor pemerintahan seperti kantor Kecamatan dan Kabupaten.
Kata Kunci : DPRD, Kabupaten, Tasikmalaya.