Abstract :
ABSTRAK
Pandemi Covid-19 membuat kelumpuhan di setiap aspek kehidupan,
sehingga membuat kegiatan masyarakat menjadi terganggu. Sebagai langkah
dalam melakukan pengendalian penyebaran virus covid-19, kebijakan PPKM
diberlakukan di Indonesia. Akibat dari munculnya gelombang kedua penyebaran
virus covid-19 membuat pemerintah menetapkan kebijakan PPKM Darurat.
Kebijakan ini secara garis besar tidak melumpuhkan kegiatan masyarakat tetapi
lebih mengarah kepada pembatasan kegiatan, namun memiliki sandungan
didalamnya. Usaha PKL yang menggantungkan pekerjaannya dari keramaian
yang sedang dibatasi membuat adanya penurunan pendapatan. Pembatasan jam
operasional hingga bantuan yang terkendala menjadi hambatan lainnya. Penelitian
ini mempergunakan teori implementasi kebijakan dari model yang dibuat oleh
Merilee S. Grindle untuk menjelaskan dan menjawab mengenai penerapan
kebijakan PPKM Darurat terhadap usaha PKL di Kota Tasikmalaya. Model ini
menekankan pada isi dan lingkungan kebijakan sebagai faktor keberhasilan
implementasi.
Metode kualitatif analisa deskriptif digunakan sebagai metode penelitian
dengan pendekatan fenomenologi dan penggunaan pendekatan institusional lama
sebagai pendekatan ilmu politik. Data primer yang digunakan adalah wawancara
mendalam terhadap informan terpilih melalui teknik purposive dan snowball
sampling. Sedangkan data sekunder didapat dari meninjau buku, jurnal, serta
artikel terkait.
Penerapan Kebijakan PPKM Darurat terhadap usaha PKL di Kota
Tasikmalaya berlangsung sesuai dengan model implementasi kebijakan Grindle.
Sumber daya, pemanfaatan, hingga lingkungan yang terlibat berjalan sesuai hal
yang menjadi tujuan. Berbanding terbalik dengan pencapai dari penerapan
kebijakan PPKM Darurat, program bantuan pemerintah yang diberikan kepada
pelaku usaha justru tidak berjalan lancar. Beberapa PKL mengaku tidak mendapat
bantuan pada tahun 2021. Dinas Koperasi, UMKM, dan Indag mengklaim bahwa
terjadinya gagal verifikasi di pusat.
Kata kunci: Kebijakan PPKM Darurat, Pedagang Kaki Lima, Bantuan