DETAIL DOCUMENT
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN 2020 (Studi Kasus Di Desa Pagerageung Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Siliwangi
Author
Rohman, Salsabila Agustiani
Subject
JA Political science (General) 
Datestamp
2023-01-03 08:17:35 
Abstract :
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Desa Pagerageung Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya. Dalam Peraturan Mentri dalam Negeri (Permendagri) No.113 Tahun 2014 menjelaskan dalam pengelolaan dana desa, setiap desa harus mampu mengoptimalkan dana tersebut agar bisa tumbuh dan berkembang di daerahnya masing-masing. Sehingga dalam pengelolaan dana desa yang baik bisa melaksanakan dengan prinsip transparansi,partisipasi juga akuntabilitas. Penulis mengambil tiga teori tentang pengelolaan dana desa diantaranya adalah akuntabilitas, pemerintahan desa dan dana desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Sasaran penelitianya adalah sekretaris desa, kasi kesejahhateraan, kaur keuangan dan kasi perencanaan. Berdasarkan hasil analisis data dan bahasan yang sudah dilakukan oleh peneliti, dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Desa Pagerageung Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2020 dari tahap perencanaan sampai tahap pertanggungjawaban sudah menerapkan azas akuntabilitas dan dimensi-dimensinya menurut (Rasul, 2002), dimensi tersebut diantaranya adalah dimensi akuntabilitas kebijakan ditandai dengan pemerintah desa Pagerageung selalu melibatkan aspirasi masyarakat dalam setiap kebijakan, akuntabilitas program ditandai dengan penerapan prinsip transparansi, dimana dilihat dari pemerintah desa melakukan musyawarah dengan melibatkan tokoh masyarakat serta masyarakatnya, akuntabilitas proses ditandai pada proses pencairan dana desa yang diberikan dari pemerintah daerah sudah dilaksanakan sesuai Permendagri No.113 Tahun 2014 dilakukan tepat waktu dan sesuai dalam pengerjaan program yang direncanakan dan akuntabilitas kejujuran ditandai dengan menyampaikan suatu informasi terkait pengelolaan dana desa melalui musyawarah selain itu juga menggunakan baliho atau banner yang terpampang nyata di depan kantor Desa Pagerageung serta hukum ditandai dengan patuh terhadap peraturan yang berlaku, Maka dari itu di Desa Pagerageung dalam pengelolaan dana desa sudah bersifat dan menerapkan azas akuntabel atau sudah bisa bertanggungjawab pada pengelolaan dana desa yang diberikan. ABSTRACT Kata Kunci : akuntabilitas, pengelolaan dana desa, dana desa. 
Institution Info

Universitas Siliwangi