Institusion
Universitas Siliwangi
Author
Rohman, Salsabila Agustiani
Subject
JA Political science (General)
Datestamp
2023-01-03 08:17:35
Abstract :
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akuntabilitas dalam
pengelolaan dana desa di Desa Pagerageung Kecamatan Pagerageung Kabupaten
Tasikmalaya. Dalam Peraturan Mentri dalam Negeri (Permendagri) No.113 Tahun
2014 menjelaskan dalam pengelolaan dana desa, setiap desa harus mampu
mengoptimalkan dana tersebut agar bisa tumbuh dan berkembang di daerahnya
masing-masing. Sehingga dalam pengelolaan dana desa yang baik bisa melaksanakan
dengan prinsip transparansi,partisipasi juga akuntabilitas.
Penulis mengambil tiga teori tentang pengelolaan dana desa diantaranya adalah
akuntabilitas, pemerintahan desa dan dana desa. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Teknik analisis data dalam
penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan
data dalam penelitian ini dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Sasaran
penelitianya adalah sekretaris desa, kasi kesejahhateraan, kaur keuangan dan kasi
perencanaan.
Berdasarkan hasil analisis data dan bahasan yang sudah dilakukan oleh peneliti,
dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan
dana desa di Desa Pagerageung Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya pada
tahun 2020 dari tahap perencanaan sampai tahap pertanggungjawaban sudah
menerapkan azas akuntabilitas dan dimensi-dimensinya menurut (Rasul, 2002),
dimensi tersebut diantaranya adalah dimensi akuntabilitas kebijakan ditandai dengan
pemerintah desa Pagerageung selalu melibatkan aspirasi masyarakat dalam setiap
kebijakan, akuntabilitas program ditandai dengan penerapan prinsip transparansi,
dimana dilihat dari pemerintah desa melakukan musyawarah dengan melibatkan tokoh
masyarakat serta masyarakatnya, akuntabilitas proses ditandai pada proses pencairan
dana desa yang diberikan dari pemerintah daerah sudah dilaksanakan sesuai
Permendagri No.113 Tahun 2014 dilakukan tepat waktu dan sesuai dalam pengerjaan
program yang direncanakan dan akuntabilitas kejujuran ditandai dengan
menyampaikan suatu informasi terkait pengelolaan dana desa melalui musyawarah
selain itu juga menggunakan baliho atau banner yang terpampang nyata di depan kantor
Desa Pagerageung serta hukum ditandai dengan patuh terhadap peraturan yang berlaku,
Maka dari itu di Desa Pagerageung dalam pengelolaan dana desa sudah bersifat dan
menerapkan azas akuntabel atau sudah bisa bertanggungjawab pada pengelolaan dana
desa yang diberikan.
ABSTRACT
Kata Kunci : akuntabilitas, pengelolaan dana desa, dana desa.