Abstract :
ABSTRAK UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara memuat asas netralitas yang tidak memperbolehkan ASN memihak politisi maupun dalam bentuk apapun. Woodrow Wilson dalam The Study administration (1887) menegaskan; eksekutif pemerintah haruslah terbebas dari pengaruh perpolitikan. Kultur para birokrat ialah fokus pada pelayanan publik yang adil dan merata. Namun realitasnya masih saja ada oknum ASN yang melanggar aturan tersebut. Salah satunya dalam pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, oleh sebab itu peneliti hendak meneliti bagaimana strategi komunikasi politik yang dilakukan Bawaslu selaku pihak berwenang dalam menjaga dan meminimalisir terjadinya pelanggaran Metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi, sehingga data akan dianalisis menggunakan teknik analisis Miles dan Huberman yang kemudian diuji validitasnya menggunakan triangulasi sumber. Data dan rumusan masalah kemudian akan dikaji menggunakan teori komunikasi politik, yang didukung oleh teori pengawasan pemilu dan netralitas ASN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya selaku komunikator menjadikan ASN, masyarakat serta institusi-institusi pemerintahan setempat sebagai komunikan. Beberapa pesan yang dibawa dalam komunikasi ini berkaitan dengan penjagaan netralitas dan pengawasan pelanggasan selama Pilkada, dikomunikasikan mulai dari melalui sosialisai, diskusi terarah, surat himbauan, hingga media massa. Komunikasi politik Bawaslu dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 ini dapat dikatakan berhasil dan pesan yang dibawa memberikan pengaruh pada perilaku politik komunikan, dibuktikan dengan jumlah pelanggaran natalitas ASN yang rendah serta masyarakat yang melaporkan temuan dugaan pelanggaran netralitas maupun pelanggaran pemilu kepada Bawaslu. Platform sosial media sebagai sarana penyaluran informasi mengenai netralitas ASN juga turut memberikan peran dan mempengaruhi what to think about yang dimiliki oleh para penerima pesan. Meski dapat dikatakan berhasil, hambatan tetap tetap menjadi salah satu unsur dalam komunikasi. Hambatan terbesar yang ditemukan dalam menjaga netralitas ASN adalah berasal dari pribadi ASN itu sendiri, kedekatan personal antara ASN dengan politisi karena sebuah ambisi promosi jabatan tidak akan selesai jika tidak timbul dari kesadaran diri. Sehingga yang dapat dilakukan oleh Bawaslu dalam menangani hambatan ini masih terbatas pada memastikan kampanye berjalan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku serta berkoordinasi dengan skateholders terkait.
Kata kunci: Komunikasi Politik, Netralitas ASN, Bawaslu