Abstract :
ABSTRAK
Penelitian ini menjelaskan terkait kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tentang
fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pelaksanaan formulasi dari pembentukan suatu kebijakan, dengan
dibuatnya Peraturan Daerah oleh DPRD Kota Tasikmalaya. Peraturan Daerah yang
dibuat pada tahun 2022 ini merupakan sebuah turunan dari Undang-undang Nomor
18 Tahun 2019 dan juga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 pada pemerintah
Provinsi Jawa Barat yang regulasinya sudah ada lebih dulu terkait pondok
pesantren. Dibuatnya peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren
ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kembali eksistensi pesantren di Kota
Tasikmalaya yang memiliki predikat menjadi salah satu kota santri, dan merupakan
Kota di Priangan Timur yang di dalamnya terdapat banyak pesantren.
Dengan menggunakan teori kebijakan publik, formulasi kebijakan, serta konsep
peraturan daerah dan pesantren, penelitian ini menjelaskan terkait perumusan dari
peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kota Tasikmalaya
Tahun 2022. Menggunakan metode triangulasi yang meneliti dengan teknik
wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Menggunakan teori Huberman
dan Miles dalam analisis data yang meliputi pengumpulan data, penyajian data, dan
juga kesimpulan/verifikasi data. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bagaimana
formulasi atau perumusan sebuah kebijakan Peraturan Daerah oleh DPRD Kota
Tasikmalaya tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren Tahun 2022.
Hasil dari penelitian ini Formulasi Kebijakan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren di Kota Tasikmalaya ini telah melalui 4 (empat) tahap
formulasi kebijakan yaitu Perumusan Permasalahan Kebijakan, Penyusunan
Matriks Pemerintah, Perumusan Usulan Kebijakan, dan Pengesahan Kebijakan.
Hasil Formulasi Kebijakan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren ini berisi terkait pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren,
rekognisi pesantren, afirmasi pesantren, dan fasilitasi pesantren. Akan tetapi
kebijakan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini belum
relevan dengan kondisi sosial di Kota Tasikmalaya dan belum bisa memecahkan
permasalahan publik secara umum, seperti kemiskinan.
Kata Kunci : Kebijakan Publik, Formulasi Kebijakan, Peraturan Daerah