Institusion
Universitas Siliwangi
Author
PUTERI, AMARTYA SALSABILA
Subject
JA Political science (General)
Datestamp
2023-03-06 06:53:28
Abstract :
ABSTRAK
Sejak masuknya virus Covid-19 di Indonesia membuat Pemerintah harus
segera ambil langkah agar tidak semakin menyebar. Baik Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah DKI Jakarta memberikan kinerja yang maksimal dalam
menangani wabah ini. Pembentukan Satgas Percepatan Covid-19 untuk
mengoordinasi antara pusat dan daerah serta membangun sinergi sehingga semua
di bawah komando gugus tugas. Merujuk pada Undang Undang Nomor 6 Tahun
2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, baik Pemerintah Pusat atau Daerah dapat
membuat suatu kebijakan yang berpedoman pada landasan hukum tersebut. Pada
era desentralisasi dan otonomi daerah saat ini yang semestinya daerah mampu
melaksanakan pelayanan secara baik untuk menangani Covid-19.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan
mengedepankan penggalian informasi menggunakan pendekatan studi kasus. Teori
yang digunakan yaitu desentralisasi, sebagai penyerahan otoritas kewenangan, dan
fungsi pemerintahan untuk menganalisis hubungan pusat dan daerah pada topik
penelitian ini. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi
pustaka untuk kemudian dianalisis sesuai dengan kebutuhan.
Hasil dari penelitian ini bahwa untuk melakukan koordinasi penetapan
kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan dan berkoordinasi langsung dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 serta
Gubernur DKI Jakarta yang berlandaskan pada hukum Undang Undang Nomor 6
Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain pada undang-undang,
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah dijelaskan bagaimana
alur koordinasi untuk menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar
untuk wilayah yang memang sudah memenuhi kriteria melakukan Pembatasan
Sosial Berskala Besar. Karena ditetapkan sebagai bencana nasional maka semua
keputusan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dalam hal ini Pemerintah Pusat yang
dimaksud adalah Kementerian Kesehatan yang memberikan keputusan.
Kata Kunci: Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, Desentralisasi,
Kebijakan