Abstract :
ABSTRAK
SEPTIANA, 2021. PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PEMENUHAN
HAK ANAK MELALUI PEMANFAATAN RUANG PUBLIK TERPADU
RAMAH ANAK (RPTRA) (Studi pada RPTRA Baung, Kelurahan Kebagusan,
Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan). Jurusan Pendidikan Masyarakat,
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Siliwangi, Tasikmalaya.
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya isu mengnenai kesenjangan gender
dan perlindungan terhadap anak yang diharapkan dapat memberi kekuatan untuk
para perempuan agar mampu secara mandiri dan memenuhi hak-hak anak sebagai
upaya menjaga kualitas generasi penerus bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk
mendeskripsikan pemberdayaan perempuan dan pemenuhan hak anak melalui
pemanfaatan ruang publik terpadu ramah anak yang selanjutnya akan disebut
RPTRA. Sehingga yang akan disorot adalah bagaimana pemberdayaan perempuan
dan upaya pemenuhan hak anak melaui pemanfaatan ruang publik terpadu ramah
anak. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa bentuk pemberdayaan perempuan
melalui tiga tahapan yaitu (1) penyadaran dimana RPTRA menyadarkan
masyarakat melalui berbagai pendekatan secara langsung maupun melalui sosial
media, (2) Transformasi kemampuan dimana RPTRA mengadakan pelatihan?pelatihan untuk perempuan, dan (3) peningkatan kemampuan itelektual dengan
cara mendorong perempuan yang memiliki keterampilan untuk berkompetisi dan
mengkut sertakan peremuan dalam kepengurusan. Selain itu juga menerapkan
prinsip-prinsip pemberdayaan diantaranya yaitu kesetaraan, partisipasi,
keswadayaan atau kemandirian, dan keberlanjutan. Pemenuhan hak anak melalui
pemanfaatan ruang publik terpadu ramah anak dengan mengaplikasikan lima
klaster hak anak yang menjadi indikator kota layak anak. Contohnya yaitu
mensosialisasikan hak-hak sipil bagi anak menjadi wujud pemenuhan kebebasan
berpendapat bagi anak oleh karena itu disediakan ruang ekspresi bagi anak.
Kesimpulan penelitian ini adalah dengan adanya ruang publik terpadu ramah anak
ini dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai wadah perempuan dalam
meningkatkan kualitas dirinya dengan cara mengadakan pelatihan-pelatihan untuk
perempuan dan sebagai tempat yang aman dan layak bagi perkembangan anak
dalam upaya menjaga kualitas generasi penerus bangsa.
Kata Kunci : Pemberdayaan, Perempuan, RPTRA