Abstract :
ABSTRAK
Rizki Maulana Ramadhani. 2022. Implementasi Program Perhutanan Sosial
Dalam Upaya Pemanfaatan Lahan Hutan Produksi Di Desa Medanglayang
Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis. Jurusan Pendidikan Geografi.
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Siliwangi
Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan oleh
masyarakat setempat pada suatu kawasan hutan negara, hutan hak atau hutan adat
dalam mengatur dan mengelola sumber daya hutan untuk kesejahteraannya.
Dengan semakin bertambahnya jumlah dan kepadatan penduduk di Pulau Jawa
akan menyebabkan kantong-kantong kemiskinan menjadi meningkat, termasuk
pada masyarakat desa sekitar hutan. Maka untuk menindaklanjuti hal tersebut
pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, sebagai upaya untuk mengurangi
kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pengelolaan serta pemanfaatan
kawasan hutan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah
implementasi program perhutanan sosial dalam upaya pemanfaatan lahan hutan
produksi dan apa sajakah manfaat yang diperoleh masyarakat dari program
perhutanan sosial itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan
pendekatan kuantitatif. Subjek dalam penelitian adalah petani yang tergabung ke
dalam kelompok tani hutan tunas harapan, putra mandiri sejahtera, sugih mukti,
rancage, dan dederan endah. Pengambilan sampel dilakukan dengan simple random
sampling sebesar 50% dari setiap kelompok tani hutan dan purposive sampling
dengan sampel yaitu Kepala Desa Medanglayang, Ketua Lembaga Masyarakat
Desa Hutan dan Petugas Perhutani KPH Ciamis. Serta menggunakan teknik
pengumpulan data seperti wawancara, kuesioner, observasi lapangan, studi
literatur, dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik
analisis kuantitatif sederhana dengan bentuk persentase (%) dan memakai analisis
geografi 5W+1H serta analisis sapta petani. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
implementasi program perhutanan sosial yaitu melalui orientasi dan metode
pemanfaatan lahan. Sedangkan manfaat yang diperoleh oleh masyarakat dari
program perhutanan sosial yaitu belum dirasakan cukup baik dalam hal akses
permodalan dan pendampingan, lalu untuk kepastian perlindungan hukum serta
bentuk prinsip keadilan dan terjaganya kelestarian hutan sudah dirasakan
manfaatnya dengan cukup baik.
Kata Kunci: Implementasi, Perhutanan Sosial, Lahan Hutan Produksi