Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengenaan regulasi pajak di Indonesia untuk penerapan PPnBM dan penelitian ini juga membahas bagaimana regulasi yang ideal bagi mobil listrik dengan menganalisis dari sisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan kelayakan mobil listik itu di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif eksploratori dengan teknik pengumpulan data berupa content analysis. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang diambil dari sumber data yang dipublikasikan lembaga pemerintahan negara Indonesia yang merumuskan dan menerapkan regulasi pajak yaitu Kementrian Keuangan. Analisis data menggunakan metode grounded theory. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa faktor penghambat dalam penerapan pajak mobil listrik ini ada dua. Pertama belum adanya regulasi dari Pemerintah untuk mobil listrik yang baik dan menybabkan mobil listrik itu sangat mahal di Indonesia. Kedua adalah belum adanya dukungan penuh oleh Pemerintah dengan keberadaan mobil listrik di Indonesia contohnya belum banyak tersedianya pengisian Bahan Bakar Listrik