DETAIL DOCUMENT
Analisis Efektivitas Implementasi Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Untuk Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) (Studi Kasus Pada Pelaku UMKM di Pujasera Bapak Raden Tahun 2019)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bakrie
Author
Mentari, Tiara Cahya
Subject
Tax Accounting 
Datestamp
2019-08-22 06:51:09 
Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 dan efektivitas dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Implementasi dilakukan dengan cara memberikan pertanyaan terkait aturan pokok yang telah diputuskan dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Efektivitas dilakukan dengan membandingkan realisasi penerimaan pajak dengan target penerimaan pajak. Responden dalam penelitian ini adalah pemilik UMKM di Pujasera Bapak Raden yang menjalankan usaha dengan penghasilan bruto atau omzet tidak melebihi Rp. 4.800.000.000. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik wawancara kepada 15 responden pemilik UMKM di Pujasera Bapak Raden. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik reduksi, penyajian data kemudian penarikan kesimpulan serta menggunakan rasio efektivitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku UMKM masih banyak yang belum mengimplementasikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Hanya sebesar 1% pelaku UMKM di Pujasera Bapak Raden yang melaksanakan kewajiban perpajakan. Hal tersebut terjadi, dikarenakan 63% pelaku UMKM di Pujasera Bapak Raden tidak mengetahui adanya Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 seperti, aturan tarif 0,5%, sistem perhitungan sampai pelaporan. Selain itu, masih banyak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga, dampak dari masih banyaknya yang belum mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 menunjukkan bahwa tingkat efektivitas yang terjadi di Pujasera Bapak Raden yaitu tidak efektif. Besarnya kontribusi dari efektivitas tidak melebihi 10%. 
Institution Info

Universitas Bakrie