Abstract :
Permasalahan imigran adalah salah satu isu baru yang dialami banyak negara di dunia. Walaupun dasar utama upaya merespon isu imigran seperti imigran gelap dan pencari suaka sudah dibuat didalam konvensi pengungsi 1951, tetapi banyak negara yang mencoba untuk merespon permasalah pengungsi dengan caranya masing-masing. Australia, sebagai negara yang ikut dalam konvensi pengungsi tersebut, pada dasarnya Australia diharuskan untuk setidaknya menghadapi isu imigran dengan mematuhi hukum internasional dan juga konvensi tersebut. Namun semenjak adanya kebijakan OSB, Australia memilih untuk menolak semua imigran yang datang melalui jalur laut dengan memutar-balikan kapal pembawa imigran dan pengungsi tersebut ke perairan Indonesia. Indonesia sebagai negara transit imigran yang ingin pergi ke Australia terpaksa untuk menampung mereka yang terdampar di pesisir pantai Indonesia. Merespon kebijakan OSB ini, Indonesia mempermasalahkan dua aspek utama terhadap kebijakan OSB, pertama permasalahan keamanan dan kedua permasalahan kemanusiaan dan HAM.