Abstract :
Penelitian ini membahas mengenai Analisis Kualitas Penerapan self assessment GCG pada Bank BRI dan di latarbelakangi Bagaimana kualitas penerapan self assessment GCG di Bank BRI pada Tahun 2015 dan 2017 dalam hal kendala dan solusi terhadap kendala yang dihadapi yaitu adanya perbedaan terhadap penilaian self assessment BRI dengan OJK yang dimana mendapat revisi dan hal tersebut secara rutin tiap tahun dilakukan pertahun 2 kali dalam setahun. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan fenomena masalah berupa factor pengaruh penyebab terjadinya revisi penilaian self assessment BRI dari OJK melalui wawancara terstruktur kepada 3 Kepala Unit Bank BRI. Hasil penelitian merupakan terdapat masalah terhadap penilaian self assessment BRI pada Tahun 2015 dan 2017 yang mengalami penurunan dengan adanya revisi dari OJK salah satu penyebabnya dikarenakan kurangnya pengendalian internal salah satunya pengendalian terhadap fraud pada Tahun 2015 dan 2017 yang dimana terdapat beberapa kebijakan Bank terkait kredit yang memungkinkan diberikannya exception (melalui pemberian ijin prinsip), misalnya proses perpanjang jangka waktu kredit melalui reaktivasi dan penetapan kolektabilitas selama proses restrukturisasi. Disarankan untuk tim khusus GCG Kantor Pusat BRI untuk meningkatkan sosialisasi penerapan budaya kepatuhan kepada seluruh unsur-unsur Bank dengan tujuan untuk mendukung penerapan Good Corporate Governance yang baik, dengan melakukan pemantauan terhadap kewajiban-kewajiban pelaporan baik dari segi tenggat waktu pelaporan maupun format pelaporan terutama pelaporan-pelaporan yang dapat menyebabkan sanksi dari pihak OJK.