Abstract :
Reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan dilaksanakan sebagai implikasi dari diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.09/2017 tentang Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2017 dan 2018 oleh Inspektorat Jenderal, serta kendala yang dihadapi oleh Inspektorat Jenderal dalam implementasi reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan pemerintah pusat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan melakukan wawancara, pengumpulan dokumen, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan reviu telah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan, namun masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan reviu antara lain waktu pelaksanaan reviu bersamaan dengan kegiatan lainnya, dokumen terkait reviu terlambat diterima oleh tim reviu, pelaksanaan reviu belum dilaksanakan secara menyeluruh terhadap Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, serta masih kurangnya pemahaman pegawai mengenai pengendalian intern atas pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Kata kunci : Reviu, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan.