Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 berdampak pada kenaikan kontribusi penerimaan PPh atas Peredaran Bruto Tertentu, tingkat kepatuhan wajib pajak, dan omzet usaha yang dilaporkan Pelaku UMKM. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak Pelaku UMKM, sementara sampel dalam penelitian ini adalah wajib pajak Pelaku UMKM yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berada di Wilayah Kerja DJP Jakarta Barat. Metode ananlisis data menggunakan uji beda paired sample t test dengan aplikasi SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan peraturan tidak berdampak pada kenaikan kontribusi penerimaan PPh atas Peredaran Bruto Tertentu dan tingkat kepatuhan wajib pajak, namun berdampak pada kenaikan omzet usaha yang dilaporkan.