Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis strategi perusahaan dalam melakukan penghematan pembayaran pajak, serta mengimplementasikan tax planning PPh badan khususnya pada biaya PPh pasal 21 dalam upaya tax saving.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan melakukan studi empiris pada perusahaan jasa yang menerapkan strategi efisiensi PPh Badan dengan memilih perlakuan pajak yang tepat sehingga dapat menghasilkan efisiensi pajak yang besar.
Hasil dari penelitian ini adalah dengan menyatukan 2 komponen Tax Planning biaya perawatan dan PPh Pasal 21 maka jumlah PPh Badan yang semula besarnya adalah Rp67.696.884,00 dapat diperkecil menjadi sebesar Rp66.559.878,00 sehingga setelah penerapan tax planning PPh Badan tersebut PT. Dwimitra Raya Sejati dapat menghemat pengeluaran pajak sebesar Rp1.137.006,00.