Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak terhadap investasi dan rasio
pajak di Indonesia setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
150/PMK.010/2018 tentang tax holiday dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
2019 tentang tax allowance. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif
deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa studi arsip. Penelitian ini
menggunakan sumber data sekunder yang diambil dari sumber data yang
dipublikasikan oleh lembaga pemerintahan dan lembaga non-pemerintah negara
Indonesia mengenai insentif pajak, investasi dan rasio pajak. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
150/PMK.010/2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 investasi di
Indonesia menjadi naik dan memberikan dampak yang baik bagi investasi di
Indonesia. Namun, untuk rasio pajak Peraturan Menteri Keuangan Nomor
150/PMK.010/2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 belum dapat
meningkatkan rasio pajak di Indonesia karena pemberian pengurangan dan
pembebasan pajak penghasilan mempengaruhi penerimaan pajak yang berdampak
langsung pada rasio pajak di Indonesia.