Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk melihat dinamika pengaturan kebijakan transportasi daring khususnya taksi online dan kaitannya dengan ekonomi berbagi. Semenjak pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri terkait dengan taksi online melalui Kementerian Perhubungan, terjadi beberapakali perubahan. Peraturan pertama dimulai dengan dikeluarkannya PM 32 Tahun 2016, PM 26 Tahun 2017, PM 108 Tahun 2017 dan yang terakhir PM 118 Tahun 2018 yang mulai berlaku pertengahan 2019. Dari empat peraturan tersebut, dua diantaranya diajukan untuk dilakukan Hak Uji Materil (HUM) kepada Mahkamah Agung oleh pengemudi taksi online. Maka dengan begitu, menarik bagi penulis untuk melihat reskontruksi proses dari perubahan peraturan menteri terkait dengan taksi online. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Untuk pengumpulan data menggunakan tiga cara, yaitu wawancara mendalam, studi kepustakaan, dan metode berbasis intenet.