Abstract :
Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) merupakan salah satu sumber yang menghasilkan volume limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa pengelolaan limbah B3 Fasyankes belum dilakukan sesuai dengan standar. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pengelolaan limbah B3 Fasyankes di Indonesia dan mengetahui pengelolaan limbah B3 yang ideal dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK No.56 Tahun 2015. Metode penelitian ini adalah analisis kualitatif deskriptif menggunakan studi literatur dengan meninjau 50 literatur yang sesuai dengan kriteria inklusi. Data pengelolaan limbah B3 Fasyankes yang terobservasi menujukkan bahwa pada proses pengurangan dan pemilahan, yang tidak sesuai dengan peraturan adalah sebesar 12.3% dengan temuan paling banyak yaitu masih tercampurnya limbah medis dan non medis sedangkan yang sudah sesuai dengan peraturan adalah sebesar 87.3% dan data yang tidak tersedia sebesar 0.3%. Sedangkan untuk pada proses penyimpanan data pengelolaan limbah B3 Fasyankes yang terobservasi menujukkan bahwa yang tidak sesuai dengan peraturan adalah sebesar 13% dengan temuan paling banyak adalah waktu penyimpanan yang melebihi 2 x 24 jam sedangkan yang sudah sesuai dengan peraturan adalah sebesar 86% dan data yang tidak tersedia sebesar 1%.