Abstract :
Tidak dapat kita pungkiri bahwa dalam pelaksanaan konstruksi, permasalahan-permasalahan yang sering terjadi salah satunya adalah perubahan-perubahan yang berkaitan dengan adanya penambahan atau pengurangan volume pekerjaan, item pekerjaan, atau bahkan mengubah spesifikasi teknis pekerjaan. Dapat kita artikan bahwa perubahan-perubahan tersebut merupakan pekerjaan atau adendum tambah kurang atau contract change order (CCO). Perubahan pekerjaan konstruksi dapat diketahui seperti penambahan, pengurangan, bahkan penggantian lingkup pekerjaan yang telah melalui kesepakatan bersama dalam kontrak kerja awal. Selama proses konstruksi perubahan yang ada, diantaranya perubahan desain, perubahan jadwal, penggantian material, dan modifikasi terhadap metoda konstruksi.