Abstract :
DKI Jakarta merupakan pusat kegiatan ekonomi dan sesuai Perda 1/ 2014, RDTR dan PZ, pembangunan infrastruktur perkeretaapian (MRT) berbasis TOD yang memaksimalkan pemanfaatan Ruang Bawah Tanah (RBT) merupakan suatu keharusan untuk memperbaiki fasilitas publik dan transportasi perkotaan. Namun dalam pelaksanaan pembangunannya memerlukan lahan yang harus dibebaskan yang bisa menjadi kendala dan biaya Loan JICA (pinjaman Luar Negeri) yang relatif besar. Pengelolaan Bisnis dikawasan TOD Stasiun MRT oleh PT MRT Jakarta (Perseroda) memerlukan model bisnis yang tepat untuk meningkatkan potensial revenue yang memberikan pendapatan tambahan buat PT MRT Jakarta untuk mengurangi subsidi pemerintah, Perbaikan fasilitas publik sekitar stasiun yang diharapkan dapat menimbulkan bangkitan bisnis baru.
Penelitian ini menggunakan pendekatan metoda kualitatif deskriptif dengan cara interview para informan dari perwakilan pemilik lahan, pemprov DKI Jakarta dan karyawan PT MRT Jakarta untuk mendapatkan gambaran terkait dengan model bisnis yang tepat untuk pengelolaan kawasan stasiun MRT Jakarta beserta aturan hukum pemanfaatan ruang yang diperlukan dengan referensi model bisnis Rail plus Property (R+P) dengan pendekatan TOD dan LVC yang diterapkan di negara ? negara yang sudah memiliki sistem MRT yang baik seperti MTRc Hongkong, Shenzhen, WMATA di DC Maryland Virginia ? DMV.
Berdasarkan hasil interview dan studi literatur didapatkan hasil bahwa model bisnis R+P dikawasan TOD stasiun MRT Jakarta merupakan model bisnis yang tepat apabila MRT Jakarta mendapatkan hak pengelolaan lahan di sekitar stasiun MRT dari Pemerintah dan adanya revisi UUPA yang sejalan dengan pemanfaatan RBT sehingga dapat meningkatkan potensial revenue, adanya diversifikasi bisnis dan peningkatan fasilitas publik yang menumbuhkan bangkitan bisnis dikawasan transit.
Kata Kunci: TOD, Rail plus Property, (R+P), MRT Jakarta, Pemanfaatan RBT