Abstract :
Dalam mendorong kemajuan perekonomian Indonesia, tentu Indonesia perlu
mewujudkan SDGs nomor 8. Oleh karena itu, SDGs nomor 8 perlu direalisasikan salah satunya
di Provinsi DKI Jakarta dengan dilakukan melalui kewirausahaan yaitu studi kasus program
Jakpreneur. Indonesia telah berkomitmen untuk menjalankan kesepakatan pembangunan
berkelanjutan yang dibuktikan dengan terintegrasinya 17 tujuan dan 169 target dibawahnya ke
dalam RPJMN 2020 - 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Salah satu tujuan nya yaitu SDGs nomor 8 (Decent Work
and Economic Growth). Sejalan dengan itu, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah menjalankan
program kewirausahaan yaitu program Jakpreneur yang sebelumnya bernama OK OCE,
Jakpreneur merupakan bentuk pelaksanaan dari PKT yang diatur dalam Peraturan Gubernur
No 2 Tahun 2020. Melalui program ini Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat melaksanakan
dan mencapai tujuan SDGs nomor 8 untuk mencapai pertumbuhan ekonomi inklusif dan
berkelanjutan bagi perempuan dan ekonomi keluarga. Pendekatan dalam penelitian ini
menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara
mendalam dengan beberapa informan dan juga dokumen. Berdasarkan hasil temuan di
lapangan dalam pencapaian pelaksanaan tujuan SDGs nomor 8 melalui program Jakpreneur
bagi perempuan dan ekonomi keluarga saat ini dikatakan belum berjalan optimal, maka
diperlukan monitoring dan evaluasi lebih dalam terhadap 7 tahapan yang ada untuk dapat
meningkatkan kualitas pelaksanaannya.