Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengetahuan pelaku usaha online produk dari Korea Selatan mengenai pengenaan tarif bea masuk dan pajak barang impor. Selain itu menganalisis dampak efektivitas sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 terhadap para pelaku usaha online khususnya produk yang berasal dari Korea Selatan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner kepada 21 responden yaitu pelaku usaha online produk asal Korea Selatan. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif atau deskripsi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keseluruhan responden mengetahui adanya peraturan tentang pengenaan tarif bea masuk, dan lebih dari setengah responden yang mengetahui lebih rinci mengenai peraturan tersebut.