Abstract :
Badiklat PKN BPK RI merupakan badan pendidikan dan pelatihan pemeriksaan keuangan negara Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan sistem pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Penelitian ini berfokus kepada pengelolaan Barang Milik Negara yang meliputi Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian. Secara keseluruhan Badiklat PKN BPK RI sudah melakukan pengelolaan Barang Milik Negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Namun terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yaitu kurangnya sumber daya manusia atau tenaga pengelola Barang Milik Negara, seringnya pergantian personil pengelola Barang Milik Negara (BMN) dalam jangka waktu yang pendek, dan juga masih banyaknya data yang bertebaran.