Abstract :
Fenomena jasa titipan muncul sebagai solusi bagi sebagian orang yang ingin
membeli suatu produk tanpa harus repot mendatangi daerah tempat barang
tersebut bisa dibeli. Seiring berjalannya waktu, dalam praktiknya, pada kegiatan
jasa titipan impor ditemukan pelanggaran ketentuan terkait impor barang yaitu
dengan cara memecah barang pesanan jasa titipan kepada orang-orang dalam suatu
rombongan penumpang sebagai upaya penghindaran pajak atas batas nilai
pembebasan USD500 per orang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
nomor 203/PMK.04/2017. Untuk itu, diperlukan analisis sikap para pelaku jasa
titipan terhadap komunikasi publik kebijakan ini untuk mencipatakan upaya
komunikasi yang baik sehingga masyarakat paham terkait kebijakan dan menaati
ketentuan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan teori Komunikasi Kebijakan
serta teori Komponen Sikap. Hasil penelitian menunjukkan perlunya spesifikasi
segmentasi kelompok sasaran audiens untuk pendekatan yang berbeda-beda dalam
diseminasi informasi kebijakan jastip; perlunya sosialisasi yang lebih masif terkait
key message pemahaman barang pribadi dan barang non pribadi; perlunya
internalisasi panduan umum untuk mengarahkan kepada call center bagi seluruh
pegawai Bea Cukai dikarenakan seluruh pegawai berpotensi menjadi saluran
informasi informal bagi kerabat yang membutuhkan edukasi; dan meningkatkan
pengawasan kepada petugas demi terciptanya integritas sehingga mendorong para
pelaku jastip untuk mau secara sadar berpartisipasi dalam proses penegakan
aturan.