Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Bekasi Barat terhadap kepatuhan Wajib
Pajak pelaku UMKM. Jenis dalam penelitian ini adalah studi kasus.Metode
penelitian yangdigunakan adalah analisa deskriptif. Teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini adalah kuesioner dan dokumentasi. Keabsahan data diuji
dengan menggunakan metode triangulasi. Lokasi penelitian adalah Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
tarif 0.5% dalam rangka penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018
masih tergolong rendah denganindikasi kenaikan jumlah Wajib Pajak pelaku
UMKM dan realisasi penerimaan pajak yang berasal dari UMKM. Penerapan
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tidak membuat penerimaan pajak
meningkat padahal target penerimaan pajak telah diturunkan. Dibutuhkannya
kordinasi yang serempak antara pemerintah, pihak Direktorat Jenderal Pajak
ataupun Kantor Pelayanan Pajak, dan keaktifan Wajib Pajak dalam upaya
peningkatan kepatuhan perpajakan.