Abstract :
Terdapat peningkatan peralihan tujuan limbah lintas negara dari Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Australia, dan Inggris ke Negara-negara berkembang salah satunya Indonesia di tahun 2019. Fenomena ini dipengaruhi oleh pemberlakuan kebijakan National Sword oleh Cina sejak tahun 2017. Peningkatan peralihan tujuan limbah tersebut berimplikasi pada munculnya masalah pencemaran lingkungan, rusaknya rantai makanan, hingga masalah kesehatan yang signifikan di Desa Bangun dan Desa Tropodo, Jawa Timur. Permasalahan impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (LNB3) kemudian dihubungkan dengan sistem pengelolaan sampah domestik yang belum memadai. Pendekatan Kelembagaan digunakan untuk menganalisis berbagai penanganan yang diupayakan oleh pemerintah melalui Kementerian/Lembaga berwenang terkait. Selain itu juga digunakan untuk memahami permasalahan impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (LNB3). Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan strategi validasi menggunakan triangulasi data, penelitian ini menemukan bahwa Kementerian/Lembaga pemerintah terkait telah mengupayakan pembenahan kelembagaan dalam tataran normatif maupun organisasionalnya melalui inisiatif evaluasi Permendag Nomor 31/2016 menjadi Permendag 84/2019 jo Permendag 83/2020. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, diperlukan pengawasan serta penegakan hukum dalam pelaksanaan importasi LNB3 secara kontinu. Disamping itu, masih memerlukan pembenahan sistem pengelolaan sampah domestik.