Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan berkurangnya penerimaan pajak akibat penerapan PP No. 60 Tahun 2010, menganalisis dampak penerapan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto terhadap kontribusi penerimaan pajak dalam APBN, serta menganalisis persepsi Wajib Pajak dalam pemanfaatan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 tersebut. Metode penelitian yang digunakan ialah studi kasus dan analisis deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa dokumentasi dan kuesioner. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dari hasil kuesioner dan sumber data sekunder yang diambil dari data yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, BAZNAS, dan sumber lainnya yang terkait dengan penelitian ini. Teknik analisis data dilakukan dengan empat tahapan yaitu pengumpulan data, data reduksi, data disajikan, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan PP No. 60 Tahun 2010 tidak berpengaruh secara signifikan terhadap penerimaan pajak maupun kontribusi pajak dalam APBN. Penerimaan pajak tetap meningkat dengan pertumbuhan rata-rata 14%. Sedangkan kontribusi pajak dalam APBN terpantau stabil di angka proporsi rata-rata 75%. Namun apabila seluruh Wajib Pajak yang juga Wajib Zakat memanfaatkan fasilitas tersebut, maka terdapat potensi penurunan PPh pasal 21 sebesar 5%. Selanjutnya, hasil kuisioner menunjukkan bahwa mayoritas responden tidak memanfaatkan fasilitas tersebut karena tidak mengetahui adanya fasilitas tersebut ataupun belum mengetahui prosedur pemanfaatannya.