Abstract :
Pada tahun 2012 salah satu Eselon I di Kementerian Keuangan tersandung kasus korupsi SPM Proyek Fiktif. Kasus tersebut membuat sejumlah pro kontra di internal dan eksternal Kementerian Keuangan khususnya DJPb, sebagai Eselon I yang bertanggung jawab dalam proses pencairan SPM. Kemudian di tahun 2020, kembali muncul pemberitaan tentang kasus tersebut dengan tajuk ?Buronan kasus SPM Proyek fiktif berhasil tertangkap?. Ketika suatu organisasi tertimpa krisis hingga menuju meja hijau, maka ada dua arena yang harus dimenangkan, yaitu court of law, dan court of public opinion. Terseretnya Kementerian Keuangan dalam kasus tipikor akan berpengaruh pada citra organisasinya di mata publik, oleh karena itu peran humas dalam menangani krisis tersebut sangatlah vital. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran humas Kementerian Keuangan dalam menjaga citra organisasi selama proses litigasi. Analisis penelitian ini menggunakan teori Litigation PR (Haggerty, 2003) dan situational crisis communication (Coombs, 2007). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pada awal kasus terjadi, humas DJPb kalah langkah dengan media dalam mengontrol arus informasi yang beredar. Meskipun demikian, humas DJPb berhasil melokalisir krisis sehingga citra Kementerian Keuangan secara utuh tidak terpengaruh dengan adanya pemberitaan negatif yang diberitakan media.