Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 di PT Metra Duta Lestari sesuai Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan wawancara dan dokumentasi. Keabsahan data diuji dengan menggunakan metode triangulasi, hasil pengujiannya data telah valid. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan pajak penghasilan pasal 21 belum sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 karena tidak menambahkan uang makan sebagai penghasilan bruto. Pemotongan PPh pasal 21 menggunakan metode net yang berarti pajak ditanggung oleh perusahaan. Penyetoran PPh Pasal 21 telah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 dan pelaporan PPh pasal 21 telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019.