Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pemberian kebijakan insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan Teknik pengumpulan data berupa studi arsip. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang diambil dari sumber data yang dipublikasikan oleh lembaga pemerintahan dan lembaga non-pemerintah negara Indonesia mengenai insentif pajak, penerimaan pajak, dan produk domestik bruto. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 negara Indonesia mendapatkan dampak yang positif bagi dunia usaha dan penerimaan negara. Hal ini juga pengaruh dari kesadaran wajib pajak dan Produk domestik Bruto yang terus meningkat. Akan tetapi hal tersebut tidak menjamin bahwa Indonesia akan kembali stabil seiring dengan berjalannya waktu tanpa kesadaran dari wajib pajak juga. Oleh karena itu, pemerintah selalu melakukan evaluasi dari setiap peraturan yang telah dikeluarkan terhadap pemulihan ekonomi nasional.