Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akuntansi perpajakan yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan meliputi, perhitungan, pencatatan, maupun pelaporan pada PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPN. Metode penelitian yang digunakan adalah analisa deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dokumentasi, penelitian kepustakaan, dan wawancara. Keabsahan data diuji dengan menggunakan metode triangulasi. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa implementasi akuntansi perpajakan yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam perhitungan, pencatatan maupun pelaporan pada PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPN telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Standar Akuntansi Keuangan.