Abstract :
Maraknya kasus kejahatan yang berhubungan dengan anak, baik sebagai pelaku maupun korban sering diberitakan oleh media. Selama ini media hanya berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak berbeda dalam mendefinisikan usia anak. Kondisi ini membuat wartawan gamang dalam pemberitaan mengenai anak. Sebagai sebuah komitmen dalam melindungi anak, pada tahun 2019 Dewan Pers mengeluarkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Pedoman ini dikeluarkan untuk melindungi hak anak, termasuk dalam pemberitaan di media. Penelitian ini secara khusus mengkaji bagaimana implementasi PPRA di media online jabar.tribunnews.com dalam memberitakan kasus pemerkosaan 12 santriwati di Kota Bandung. Pendekatan studi ini menggunakan kualitatif deskriptif analitik. Temuan penelitian menunjukan, meskipun secara umum media online jabar.tribunnews.com sudah menerapkan PPRA namun masih terdapat berita yang belum menerapkan PPRA, terutama implementasi poin 4 PPRA, yakni mengungkapkan identitas atau asosiasi identitas anak. Dalam pemberitaan wartwan masih menuliskan nama sekolah dan alamat sekolah dengan terang, baik dalam isi berita maupun ilustrasi gambar.