Abstract :
Teknologi komunikasi mengalami perkembangan yang cepat. Media siber sendiri merupakan salah satu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari perkembangan tersebut. Selain salah satu media baru yang dapat dengan mudah diakses. Media siber sendiri seperti sudah menghilangkan dimensi waktu, sehingga informasi yang ditampilkan di media siber dapat di-update secepat mungkin dan bersifat real time. Dengan ini, masyarakat bisa memperoleh informasi dengan cepat bahkan pada saat peristiwa tersebut sedang terjadi. Menurut Dewan Pers, selain adanya UU Pers dan juga KEJ yang sudah mengatur produk-produk jurnalistik, terdapat juga kode etik baru yang mengatur pemberitaan media siber. Pedoman ini yang kemudian bernama ?Pedoman Pemberitaan Media Siber? yang disusun oleh Dewan Pers dan juga bersama dengan organisasi-organisasi pers dan pengelola media siber serta masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh Detikforum. Metode penelitian yang digunakan penelitian ini adalah metode studi kasus intrinsik dan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan studi pustaka. Hasil yang didapatkan peneliti pada penelitian ini yaitu ditemukan beberapa kesesuaian yang dilakukan Detikforum terhadap Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh Dewan Pers. Hal tersebut dibuktikan dari hasil analisis temuan-temuan dan dikaitkan dengan data primer yang peneliti peroleh dari hasil wawancara mendalam dengan pihak ahli Dewan Pers.
Kata kunci: Implementasi, Media Siber, Pedoman Pemberitaan Media Siber