Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui isu tenaga kerja asing terhadap sektor keamanan pada tahun 2015-2019. Selain itu, juga untuk mengetahui upaya yang ditempuh oleh pemerintah untuk mengendalikan penggunaan TKA. Penulisan ini berlandaskan dengan operasionalisasi teori keamanan non-tradisional yang lahir sebagai respon atas fenomena-fenoma yang muncul pasca perang dingin, sehingga menjadi teori turunan Konstruktivisme, Keamanan Manusia, dan Sekuritisasi, serta konsep Keamanan Nasional dalam menghadapi Isu Keamanan Tenaga Kerja Asing. Penulisan ini dilakukan dengan metode studi kepustakaan dimana penulis mengumpulkan sejumlah data, meliputi bahan pustaka yang bersumber dari buku-buku, dan dokumen-dokumen serta peraturan-peraturan yang berhubungan dengan penelitian ini. Temuan dan analisa yang diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Latar belakang digunakannya TKA di Indonesia mengalami perubahan sesuai zamannya. Tujuan pengaturan mengenai TKA ditinjau dari aspek hukum ketenagakerjaan pada dasarnya adalah untuk menjamin dan memberi kesempatan kerja yang layak bagi warga negara Indonesia di berbagai lapangan dan level. Dalam mempekerjakan TKA di Indonesia dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang ketat dimulai dengan seleksi dan prosedur perizinan hingga pengawasan. 2) Adanya deregulasi penerapan kebijakan yang memudahkan Tenaga Kerja Asing di Indonesia sehingga muncul adanya masalah keamanan. 3) Tenaga Kerja Asing mulai dianggap sebagai isu keamanan nasional 4) Adanya upaya Sekuritisasi yang dilakukan oleh Pemerintah.