Abstract :
Terdapatnya berbagai bentuk kekerasan meliputi pengusiran, ancaman, intimidasi, perampasan alat peliputan dan lainnya terhadap profesi jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi menunjukan bahwa kebebasan pers di Indonesia belum sepenuhnya terwujud. Pada awal tahun 2022, kasus kekerasan jurnalis terjadi kembali pada Jurnalis Lampung Post dan Lampung TV di Lampung sebagai salah satu provinsi yang mengalami peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis sejak tahun 2019 hingga 2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya kasus kekerasan dan peran organisasi pes di Lampung untuk menyelesaikan kasus kekerasan yang menimpa Jurnalis Lampung Post dan Lampung TV. Kerangka pemikiran yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut yakni konsep kebebasan pers. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif melalui wawancara dan observasi teks. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa kekerasan yang menimpa Jurnalis Lampung Post dan Lampung TV terjadi akibat kurangnya pemahaman pelaku mengenai ranah pekerjaan jurnalis, lemahnya penegakkan hukum, dan kurangnya dukungan dari perusahaan pers untuk melindungi kebebasan pers jurnalisnya. Namun, organisasi pers di Lampung telah menjalankan perannya dengan cukup baik dalam pengawalan kasus kekerasan jurnalis melalui rangkaian upaya yang dilakukan meliputi memberikan pernyataan sikap dan pendapat hukum, mendorong pihak berwenang dalam pengusutan kasus, menguatkan pihak berwenang bahwa kasus yang terjadi benar melanggar atau memenuhi pasal 18 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mengadakan kampanye maupun diskusi publik yang mengangkat topik kekerasan jurnalis dan kebebasan pers. Akan tetapi, peran organisasi menjadi kurang maksimal dalam menyelesaikan kasus kekerasan tersebut karena kurangnya dukungan dari seluruh komunitas pers termasuk perusahaan pers dari korban itu sendiri.