Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21 pegawai tetap dari PT. XYZ, yang mengacu pada perundang-undangan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak mengingat pada saat ini banyaknya perusahaan yang melakukan kesalahan pencatatan pajak untuk memperdaya pembayaran pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Dengan data yang digunakan berasal dari hasil pengamatan, wawancara, dokumen perusahaan, dan literatur yang mendukung. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif yakni reduksi data, penyajian data, dan simpulan/verifikasi. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa penyetoran dan pelaporan pajak pegawai tetap PT. XYZ tahun 2021 masih belum sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, sedangkan penghitungan pajak sudah dilakukan dengan baik.