Abstract :
Penelitian ini mengkaji diplomasi maritim yang dilakukan indonesia dalam menghadapi ancaman di tengah konflik Laut Tiongkok Selatan pada tahun 2017-2021. Kawasan LTS menjadi kawasan rawan konflik dikarenakan letaknya yang strategis dan kekayaan sumber daya yang melimpah. Konflik di LTS di sebabkan oleh klaim tumpang tindih antara China dan Brunei, Filipina, Malaysia, Singapura, dan Vietnam. Indonesia juga dihadapkan pada tantangan besar untuk mempertahankan wilayah Laut Natuna Utara yang berbatasan langsung dengan LTS. karena China baru-baru ini semakin menegaskan ideologi sembilan garis putus-putusnya (nine dash line). Akibatnya, kawasan ZEE Indonesia yang telah diakui UNCLOS dianggap sebagai wilayah China di LTS. Terlebih kawasan Natuna rentan akan tindakan kejahatan laut. Hal ini tidak terlepas dari pengaruh konflik di LTS, Sehingga diperlukan upaya diplomasi untuk menghadapi ancaman yang datang, khususnya di wilayah Natuna. Metode kualitatif digunakan dalam penelitian ini dalam menemukan arti dari diplomasi maritim yang dilakukan indonesia melalui studi kepustakaan. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa diplomasi maritim Indonesia dalam menghadapi ancaman maritim dilakukan dengan mengkombinasikan berbagai cara yaitu kooperatif, persuasif dan koersif. Serta melalui upaya koersif lebih berperan dalam menekan kasus ancaman maritim di Natuna, khususnya Illegal Fishing. Serta melibatkan berbagai aktor mulai dari Kemenlu RI, TNI-AL (Bakamla RI), KKP RI, Kemenko Marves RI, Menpolhukam, Kementerian Pertahanan.