Abstract :
Penelitian ini betujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enfforcement. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 260 dan pasal 262 menyatakan bahwa yang berwenang dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Sebagai
inovasi yang diluncurkan oleh pihak Kepolisian, ETLE diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang selama ini menjadi suatu polemik yang belum terselesaikan.
Diantara nya kecurangan yang dilakukan oleh oknum pada saat penindakan, tingkat kesadaran pengendara yang masih minim, dan juga beberapa gagasan yang disampaikan
tidak sesuai dengan realita yang ada. Tentu ini menjadi tantangan serta menumbuhkan budaya baru baik bagi para pengendara maupun pihak kepolisian. Adapun batasan pada
penelitian kali ini ialah Kawasan Thamrin - Sudirman dengan periode 2019 hingga 2022. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan jenis penelitian kualitatif dan menggunakan teknik pengumpulan data primer dan sekunder. Teori yang digunakan pada penelitian ini ialah Teori Evaluasi Kebijakan. Teori ini terbagi menjadi beberapa kriteria dalam hal melalukan evaluasi yaitu Efektivitas, efisiensi, dan
Ketepatan. Hasil penelitian menunjukan bahwa masih banyak catatan yang harus diselesaikan agar kebijakan ini dapat di implementasikan dengan baik. Mulai dari ketidaksiapan penyelanggara, biaya yang sangat besar, dan juga tingkst kesadaraan masyarakat yang rendah.