Abstract :
Pada tanggal Februari 2021, pasukan militer di bawah pimpinan Jenderal Min Aung Hlaing, melakukan kudeta terhadap Aung San Suu Kyi selaku pemimpin de facto Myanmar saat itu, karena adanya dugaan kecurangan atas hasil pemilihan umum yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Tindakan yang diambil oleh pihak militer ini tidak diterima oleh masyarakat, sehingga banyak dari mereka yang turun ke jalan untuk melakukan protes atas perilaku militer tersebut. Bentrokan antara militer dan sipil tidak dapat dihindari, sehingga menimbulkan banyak korban jiwa, terutama dari pihak masyarakat sipil. Krisis yang terjadi di Myanmar menjadi sorotan dunia internasional, karena perebutan kekuasaan yang terjadi sudah merambat pada persoalan keamanan manusia. Banyak pelanggaran HAM dilakukan oleh pihak militer, mulai dari penggunaan kekerasan, pembakaran fasilitas-fasilitas umum, bahkan sampai dengan memutus jaringan internet dengan tujuan memutus akses masyarakat terhadap dunia luar. ASEAN sebagai satu-satunya organisasi kawasan di Asia Tenggara, oleh berbagai pihak, diharapkan dapat melakukan perannya dengan baik dalam merespon krisis yang terjadi. Namun, pergerakan ASEAN tidak dapat dilakukan secara bebas, karena terikat dengan prinsip non-intervensi yang merupakan bagian dari ?Cara ASEAN? (ASEAN Way) dalam mengambil setiap keputusan. ASEAN hanya mampu melakukan pendekatan dengan cara halus, dengan mengeluarkan 5 point consensus (5PC) sebagai tuntutan terhadap Myanmar dan bentuk dari upaya ASEAN dalam mengatasi persoalan yang ada. Sayangnya, usaha tersebut tidak mampu menahan eskalasi konflik semakin menyebar. Penyelesaian isu-isu keamanan manusia dengan ASEAN Way sebagai instrumen, menjadi pedang bermata dua bagi ASEAN. Penerapan ASEAN Way merupakan kegagalan besar dari sudut pandang keamanan manusia. Karena selain menjadi penghambat gerak ASEAN, hal ini digunakan pula oleh pihak militer Myanmar terhadap ASEAN untuk tidak turut campur dalam persoalan ?domestik? mereka.