Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Evaluasi Kewajiban Perpajakan Pasal 21 dan 23 Pada PT. Asuransi Kredit Indonesia Cabang Jakarta Cikini tahun 2022. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik kuesioner dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode triangulasi. Lokasi penelitian ini adalah PT. Asuransi Kredit Indonesia Cabang Jakarta Cikini. Hasil penelitian disimpulkan bahwa perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21 dan 23 sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam pelaporan SPT masa PPh Pasal 21/26 yang bersifat Nihil perusahaan memandang hal ini wajib dilaporkan berbeda dengan PMK No.3/PMK.3/2018 yang memandang hal itu tidak diwajibkan bagi WP pribadi/badan. Dalam perlaporan PPh pasal 23 sesuai dengan Undang- Undang No.36 Tahun 2008.