Abstract :
Puskesmas Klandasan Ilir merupakan salah satu Puskesmas di Kota Balikpapan yang memiliki waktu pelayanan 24 jam tanpa tersedianya rawat inap, tetapi memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah medis padat yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dilakukan evaluasi Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah medis padat di Puskesmas Klandasan Ilir dengan mengidentifikasi kondisi eksisting TPS limbah medis padat menggunakan metode analisis deskriptif untuk membandingkan kondisi eksisting dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 dan menghitung jumlah timbulan dan komposisi limbah medis padat menggunakan SNI-19-3964-94 tentang Metode Pengambilan dan Pengukuran Contoh Timbulan dan Komposisi Sampah Perkotaan. Puskesmas Klandasan Ilir mempunyai Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) dengan luas 2m x 1,5m dengan kondisi bangunan dinding yang kokoh, tetapi balok kayu genting yang lapuk dan terdapat beberapa kemasan plastik yang tidak berwarna kuning (kemasan plastik yang tidak sesuai dengan karakteristiknya). Rata-rata limbah infeksius non benda tajam 1,214 kg/hari (Tissue, sarung tangan, masker, kapas, pot gula darah, skuntum dahak, selang, botol infus) dan limbah infeksius benda tajam 0,098 kg/hari (jarum suntik). Hasil evaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, bahwa TPS limbah medis padat di Puskesmas Klandasan Ilir tidak memenuhi 7 dari 21 ketentuan.