Abstract :
Pandemi Covid-19 mulai merebak di Indonesia pada tahun 2020. Kemudian untuk mencegah dan menangani penyebaran virus Covid-19, pemerintah Indonesia mengambil beberapa kebijakan yang diberlakukan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kebijakan yang diambil antara lain adalah refocussing anggaran (berdasarkan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020) dan pembatasan aktivitas di luar ruangan (berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal pajak nomor SE-30/PJ/2020). Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis dan mengetahui faktor-faktor penyebab perubahan penyerapan anggaran belanja barang sebelum dan selama pandemi Covid-19 pada Kantor Pusat DJP. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Data tersebut diinterpretasikan kemudian dilakukan pendalaman melalui wawancara dengan para narasumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyerapan anggaran sebelum pandemi Covid-19 secara keseluruhan mengalami peningkatan dan penurunan dalam deviasi yang kecil atau normal, tetapi selama pandemi Covid-19, penyerapan anggaran mengalami fluktuasi peningkatan dan penurunan yang ekstrem. Sedangkan terkait capaian keluaran baik sebelum dan selama pandemi Covid-19, tetap tercapai 100% sehingga anggaran yang digunakan lebih efisien.