Abstract :
Sistem bank sampah diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan sampah dan meningkatkan ekonomi lokal. Bank sampah adalah fasilitas di mana sampah dipilah dan disimpan secara terpisah. Sampah yang telah dipilah kemudian dikirim ke tempat pengolahan sampah atau pengepul untuk diproses lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan untuk menilai kondisi dan fasilitas satu Bank Sampah Induk dan empat Bank Sampah Unit di Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi untuk meningkatkan fasilitas-fasilitas tersebut berdasarkan evaluasi kesesuaiannya. Lokasi yang diambil untuk penelitian ini adalah Bank Sampah Induk Desa Bengle, Bank Sampah Unit CKM 18, Bank Sampah Unit CKM 19, Bank Sampah Unit CKM 20, Bank Sampah Unit CKM 21 berlokasi di Desa Bengle Kecamatan Majalaya. Berdasarkan evaluasi kesesuaian bank sampah induk bengle sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2021 mendapatkan presentase kesesuaian 77 % (Sangat Sesuai) dari hasil tersebut maka Bank Sampah Induk Bengle telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan pada bank sampah induk mendapatkan persentase kesesuaian 0% atau tidak sesuai. Rekomendasi untuk Bank Sampah Induk Desa Bengle adalah Pembuatan Kantor/ Ruang Pelayanan yang terletak di halaman depan Bank Sampah Induk, membangun hangar untuk pengolahan sampah organik, renovasi bangunan eksisting dengan penambahan plafon, sekat, dan pintu emergency, penambahan APAR, pest control dan APD bagi anggota bank sampah. Sedangkan rekomendasi untuk Bank Sampah Unit yaitu Pembuatan Fasilitas penyimpanan yang dilengkapi dengan sekat, pelabelan, lampu penerangan, pintu yang membuka kea rah luar, terdapat plafon dan memiliki sumber air, pembuatan ruang layanan yang dilengkapi dengan meja, kursi dan computer/buku catatan nasabah, pembuatan informasi bank sampah, pembuatan pagar disekitar bank sampah, pembuatan jadwal pembersihan rutin, penambahan tempat residu, penyediaan pest control, Penambahan APAR dan Penambahan APD.
Kata Kunci: Bank Sampah Induk, Bank Sampah Unit, Kabupaten Karawang, Evaluasi Bank Sampah, Rekomendasi Bank Sampah, Peraturan Menteri LHK Nomor 14 tahun 2021