Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses perhitungan, pemungutan, pencatatan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar di PT. Pertamina MOR II, untuk periode Januari sampai Desember 2019. Penelitian ini juga untuk menguji kepatuhan wajib pajak untuk menunjukkan kepastian peraturan perpajakan di Indonesia. Data untuk penelitian ini terdiri dari data dan analisis dalam rangka untuk memberikan gambaran yang jelas. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif untuk penelitian dan data faktual. Objek penelitian ini adalah PT. Pertamina MOR II untuk periode Januari sampai Desember 2019. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data primer dan sekunder dari orang yang bertanggung jawab dan catatan. Hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama, pemungutan dan pencatatan PPh Pasal 22 dilakukan secara otomatis melalui sistem ERP. PPh Pasal 22 dari penjualan BBM kepada SPBU PT. Pertamina MOR II dikumpulkan dengan mengalikan tingkat 0,25% dengan harga sebelum PPN, penjualan BBM kepada selain agen/penyalur PT. Pertamina MOR II dikumpulkan dengan mengalikan tingkat 0,3% dengan harga sebelum PPN, penjualan BBG kepada agen/penyalur PT. Pertamina MOR II dikumpulkan dengan mengalikan tingkat 0,3% dengan harga sebelum PPN, serta penyetoran dan pelaporan dilakukan pada tanggal sebelum atau pada saat jatuh tempo. Kedua, proses perhitungan, pemungutan, pencatatan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh PT. Pertamina MOR II dan pelaporan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh PT. Pertamina MOR II, untuk periode Januari sampai Desember 2019 telah sesuai dengan peraturan pajak PPh Pasal 22 di Indonesia.