Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan Wajib Pajak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Kepatuhan wajib pajak merupakan keadaan diamana Wajib Pajak diharuskan untuk mengikuti dan mematuhi semua hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Salah satu sektor penyumbang utama penerimaan negara terbesar adalah berasal dari sektor pajak yaitu UMKM. Penelitian ini merupakan jenis dari penelitian kuantitatif yang menggunakan variabel independen untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak UMKM yaitu pengaruh tarif Pajak, sanksi perpajakan, pemahaman perpajakan dan sosialisasi perpajakan dengan menggunakan data primer berupa kuisioner yang disebarkan secara langsung kepada responden UMKM. Populasi dalam penelitian ini yaitu wajib pajak UMKM di wilayah Alang-alang Lebar dan Sukarame. Sampel dalam penelitian ini menggunakan rumus slovin sejumlah 100 responden dengan dibantu menggunakan program software SPSS Versi 22. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa variabel pengaruh tarif pajak, pemahaman perpajakan dan sosialisasi berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan sanksi perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.