Abstract :
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga yang berkegiatan dibidang sosial dan ekonomi sebagai penyedia layanan terhadap masyarakat desa terutama mengenai perekonomian dibidang usaha. BUMDes di Desa Lorok didirika Tahun 2017 sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Undang-undang No.16 Tahun 2014 tentang Desa, dan Perdes No. 10 Tahun 2011. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode pendekatan dekriptif, fokus penelitian pada keberadaan BUMDes dan peningkatan perekonomian masyarakat Desa Lorok. Hasil penelitian ini ialah keberadaan BUMDes di Desa Lorok telah berpengaruh positif meningkatkan perekonomian masyarakatnya melalui sistem-sistem dan unit usaha yang di adakan oleh pihak BUMDes. Tetapi saat ini belum semua bidang usaha yang yang ada berjalan lancar dan belum menambah pendapatan asli desa. Sehingga masih banyak yang harus ditingkat kan pengembangan sistem dari unit usaha BUMDes saat ini.