Abstract :
Penelitian ini tujuannya adalah untuk mengetahui dan membuktikan secara empiris apakah implementasi akuntansi konstruksi dalam pengerjaan pada ?Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang? sesuai dengan
penyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 08 dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 dari aspek akuntansi yaitu pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan. Penelitian ini akan menganalisis secara klasifikasi akuntansi konstruksi dalam pengerjaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi PSAP No. 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan pada
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang? sesuai dengan PSAP No. 08. pendefinisian, pengklasifikasian, pengakuan, pengukuran, penyajian telah sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Namun untuk
Pengungkapan konstruksi dalam pengerjaan belum sesuai dengan PSAP No. 08 Untuk itu disarankan segera menyusun kebijakan akuntansi yang mengatur tentang retensi, rincian kontrak yang akan diberlakukan diseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan meningkatkan koodinasi antar SKPD.?