Abstract :
Perbankan syariah berfungsi sebagai intermediator dari unit surplus ke unit defisit, disamping bank syariah sebagai unit funding (pengumpulan dana) juga berfungsi dalam financing (pembiayaan). Dalam operasional perbankan syariah menerapkan bagi hasil sebagai tolak ukur return dalam perekonomian. Penting penerapan ekonomi syariah dalam metode nisbah bagi hasil bank Muamalat Syariah. Nisbah adalah rasio bagi hasil yang akan diterima oleh pihak-pihak yang melakukan kerja sama antara pemodal dengan pengelola dana yang mana nisbah tersebut akadnya telah di sepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu pemodal dengan pengelola dana.